Sabtu, 09 Juni 2012

Pengertian Seputar Perkebunan

Dipostingan kedua ini saya akan berbagi perngetian-pengertian seputar perkebunan, agar teman-teman mengetahui pengertian umum sebelum masuk kedalam budidaya pertanian. Tapi ingat, "save our earth, for the next generation" :)
:) :)
langsung aja ok!
  1. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah   dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajamen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
     
  2. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
     
  3. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
     
  4. Tanaman perkebunan adalah jenis komoditi tanaman yang pembinaannya pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
     
  5.  Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan dan produk lainnya.
     
  6.  Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
     
  7.  Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
     
  8.  Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan.
     
  9.  Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
     
  10.  Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) adalah surat yang diberikan oleh pejabat pemberi izin yang berlaku seperti layaknya IUP bagi perusahaan yang sudah memiliki HGU atau HGU dalam proses sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
     
  11.  Izin Tetap Usaha Perkebunan (ITUP) adalah izin usaha perkebunan yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan usaha perkebunan secara tetap sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/Kpts/KB.120/10/96 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
     
  12.  Penilaian usaha perkebunan adalah penilaian terhadap unit usaha perkebunan yang dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis yang memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil, serta jasa penunjang lainnya.
     
  13.  Auditor adalah seseorang yang memiliki kompetensi khusus dengan kualifikasi sesuai dengan ISO 19011:2002 (Guidelines for Quality and/or Environment Management System Auditing) dengan penyesuaian khusus untuk sertifikasi ISPO.
     
  14.  Lembaga sertifikasi adalah lembaga independen yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapatkan pengakuan dari Komisi ISPO.
     
  15.  Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkebunan.
     
  16.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkebunan.

    Dikutip dari:
    PERATURAN MENTERI PERTANIAN

    NOMOR
    : 19/Permentan/OT.140/3/2011
    TANGGAL : 29 Maret 2011

Banyak sekali mamfaat yang kita dapat bila kita mempelajari  tentang perkebunan.
"Dimana ada perkebunan di situ ada pohon,
dimana ada pohon belum tentu ada perkebunan"| ya teruss kenapa? huuhh :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar