Dipostingan kedua ini saya akan berbagi perngetian-pengertian seputar perkebunan, agar teman-teman mengetahui pengertian umum sebelum masuk kedalam budidaya pertanian. Tapi ingat, "save our earth, for the next generation" :)
:) :)
langsung aja ok!
- Perkebunan adalah segala
kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya
dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa
hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
permodalan serta manajamen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha
perkebunan dan masyarakat.
- Usaha perkebunan adalah usaha
yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- Pelaku usaha perkebunan adalah
pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
- Tanaman perkebunan adalah jenis komoditi
tanaman yang pembinaannya pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
- Hasil perkebunan adalah semua
barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk
turunan, produk sampingan, produk ikutan dan produk lainnya.
- Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut
ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi,
layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin
tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan
perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dan
terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
- Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh
perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman
perkebunan.
- Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)
adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki
oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil
perkebunan.
- Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP)
adalah surat yang diberikan oleh pejabat pemberi izin yang berlaku seperti
layaknya IUP bagi perusahaan yang sudah memiliki HGU atau HGU dalam proses
sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
- Izin Tetap Usaha Perkebunan (ITUP) adalah izin
usaha perkebunan yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau
pejabat yang ditunjuk untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan
usaha perkebunan secara tetap sesuai Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 786/Kpts/KB.120/10/96 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
- Penilaian usaha perkebunan
adalah penilaian terhadap unit usaha perkebunan yang dilakukan dengan pendekatan sistem dan
usaha agribisnis yang memadukan keterkaitan berbagai subsistem
dimulai dari penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan
pemasaran hasil, serta jasa penunjang lainnya.
- Auditor adalah seseorang yang
memiliki kompetensi khusus dengan kualifikasi sesuai dengan ISO 19011:2002 (Guidelines
for Quality and/or Environment Management System Auditing) dengan
penyesuaian khusus untuk sertifikasi ISPO.
- Lembaga sertifikasi adalah lembaga independen
yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapatkan
pengakuan dari Komisi ISPO.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggungjawabnya di bidang perkebunan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perkebunan.
Dikutip dari:
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR: 19/Permentan/OT.140/3/2011
TANGGAL : 29 Maret 2011
Banyak sekali mamfaat yang kita dapat bila kita mempelajari tentang perkebunan.
"Dimana ada perkebunan di situ ada pohon,
dimana ada pohon belum tentu ada perkebunan"| ya teruss kenapa? huuhh :)
"Dimana ada perkebunan di situ ada pohon,
dimana ada pohon belum tentu ada perkebunan"| ya teruss kenapa? huuhh :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar